E-PPID PT Barata Indoensia
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas, Fungsi dan Wewenang
    • Direksi dan Dewan Komisaris
    • Profil PPID
  • Informasi Korporasi
    • Tupoksi BUMN
    • Sekilas Perusahaan
    • Bidang Usaha
    • Ikhtisar Keuangan
    • Aksi Korporasi
    • Laporan Pendampingan Hukum
  • Regulasi
    • Regulasi KIP
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Pakta Integritas
      • LHKPN
      • Pengaduan Publik
        • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Laporan Pengaduan
    • Human Capital
  • Informasi publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Wajib Tersedia
  • Standar Layanan
    • Maklumat
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Prosedur Permohonan Keberatan
    • Prosedur Sengketa Informasi
    • Jalur dan Waktu Layanan
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Permohonan Keberatan
    • SOP Layanan Informasi
    • Laporan Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Sesuai Peraturan Direksi Nomor PD 22 001 tanggal 24 Januari 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, berikut adalah Daftar Informasi Publik Perseroan :

  • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • 1. Informasi tentang profil Perseroan, yang meliputi :

    a. informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Perusahaan, serta kantor-kantor unit di bawahnya ;
    b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perseroan ;
    c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, dan profil singkat pejabat struktural ; serta
    d. laporan harta kekayaan Pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Perseroan untuk diumumkan.

  • 2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Perseroan.
  • 3. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Perseroan.
  • 4. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit.
  • 5. Ringkasan laporan akses informasi publik.
  • 6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Perseroan.
  • 7. Informasi tentang prosedur memperoleh informasi publik.
  • 8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Perseroan.
  • 9. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa.
  • 10. Informasi tentang ketenagakerjaan.
  • 11. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap wilayah Perseroan.
  • 12. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau peraturan lainnya yang dikategorikan sebagai Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
  • Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta
  • 1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  • Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • 1. Daftar Informasi Publik.
  • 2. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau atau kebijakan Perusahaan.
  • 3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
  • 4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  • 5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
  • 6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan.
  • 7. Data perbendaharaan atau inventaris.
  • 8. Rencana strategis dan rencana kerja Perusahaan.
  • 9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja.
  • 10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik.
  • 11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.
  • 12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya.
  • 13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  • 14. Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya.
  • 15. Informasi dan kebijakan yang disampaikan perjabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  • 16. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  • 17. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
  • 18. Informasi tentang standar pengumuman informasi.
  • 19. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau peraturan lainnya yang dikategorikan sebagai Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Daftar Informasi Publik PT Barata Indonesia (Persero) Tahun 2023

Kontak Kami :
PPID PT Barata Indonesia (Persero)
Alamat Kantor Pusat : Jalan Veteran No. 241 Gresik 61123
Phone : (+62)31 399055
Whatsapp : (+62) 823-3132-1227
Website : ppid.barata.id
Waktu Layanan : Senin – Jumat (08.00 – 16.00 WIB)

Informasi
Silahkan mengisi form permohonan informasi untuk mendapatkan informasi ini, Terimakasih..