Profil PPID
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Barata Indonesia (Persero) sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.
Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukkan PPID PT Barata Indonesia (Persero) yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi PT Barata Indonesia (Persero) Nomor K 22 101a pada tanggal 24 Januari 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan PT Barata Indonesia (Persero). Seiring dengan perubahan intermal perusahaan berkaitan dengan tour of duty dan tour of area, maka pembentukkan PPID disempurnakan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi PT Barata Indonesia (Persero) Nomor K 22 307 pada tanggal 07 Juli 2022 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan PT Barata Indonesia (Persero). Struktur kelembagaan PPID Perseroan ditunjukkan dalam Gambar 1. di bawah. Adapun Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Perseroan berpedoman pada Peraturan Direksi Nomor PD 22 001 tanggal 24 Januari 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT Barata Indonesia (Persero) ditangani oleh Senior Manager Komunikasi Korporat sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Sekretaris Perusahaan sebagai atasan PPID. Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik PPID Pusat dibantu oleh PPID Cabang yang melekat kepada Senior Manager Keuangan dan SDM sesuai wilayah kewenangannya. Ada 3 PPID Cabang di seluruh wilayah operasi PT Barata Indonesia (Persero) yaitu Divisi Industri Komponen & Permesinan di Gresik, Divisi Sumber Daya Air di Tegal, dan Divisi Pembangkit di Cilegon.