E-PPID PT Barata Indoensia
  • Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas, Fungsi dan Wewenang
  • Regulasi
  • Informasi publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Wajib Tersedia
  • Standar Layanan
    • Maklumat
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Prosedur Permohonan Keberatan
    • Prosedur Sengketa Informasi
    • Jalur dan Waktu Layanan
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Permohonan Keberatan

Profil PPID

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Barata Indonesia (Persero) sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.

Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan PPID PT Barata Indonesia (Persero) yang diatur melalui Surat Keputusan Direksi PT Barata Indonesia (Persero) Nomor: xxxx tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan PT Barata Indonesia (Persero). Adapun Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perseroan berpedoman pada Peraturan Direksi Nomor : PD 20 013 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT Barata Indonesia (Persero) ditangani oleh Senior Manager Corporate Communications sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Corporate Secretary sebagai atasan PPID. Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik PPID Pusat dibantu oleh PPID Cabang yang melekat kepada Senior Manager/Manager Keuangan dan Umum sesuai wilayah kewenangannya. Ada 3 PPID Cabang di seluruh wilayah operasi PT Barata Indonesia (Persero) yaitu Kantor Perwakilan Jakarta, Divisi Sumber Daya Air Tegal, Divisi Pembangkit Cilegon.

Kontak Kami :
PPID PT Barata Indonesia (Persero)
Alamat Kantor Pusat : Jalan Veteran No. 241 Gresik 61123
Phone : (+62)31 399055
Whatsapp : (+62) 823-3132-1227
Website : ppid.barata.id
Waktu Layanan : Senin – Jumat (08.00 – 16.00 WIB)